KESADARAN MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS DALAM MEMAKAI HELM SEBAGAI BENTUK PENEGAKAN HUKUM DI LALU LINTAS

 

KESADARAN MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS DALAM MEMAKAI HELM SEBAGAI BENTUK PENEGAKAN HUKUM DI LALU LINTAS

 

Naila Almira Zhafirah1, Natasya Khaizura2, Putri Vania Azzahra3, Fadhila Mutia Salsa4, Fathya Iklima Abqoriyyah5,  Drs. Yoserizal, M.Si6

Gizi1, Hukum2, Hukum3, Ilmu Politik4, Gizi5, Administrasi Publik6

Universitas Andalas

 


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesadaran mahasiswa Universitas Andalas dalam menggunakan helm sebagai bentuk penegakan hukum di lalu lintas. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif melalui penyebaran kuesioner kepada mahasiswa dari berbagai fakultas dan jurusan di Universitas Andalas. Kuesioner terdiri dari 10 pertanyaan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan perilaku mahasiswa terkait penggunaan helm serta penegakan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa sudah sadar akan kewajiban memakai helm dan menganggapnya penting untuk keselamatan berkendara. Namun, meskipun banyak yang memahami pentingnya penggunaan helm, penegakan hukum yang kurang efektif di lingkungan kampus menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan mahasiswa. Selain itu, motivasi utama mahasiswa dalam menggunakan helm adalah faktor keselamatan, dengan sebagian kecil yang mematuhi aturan untuk menghindari denda. Penelitian ini juga menemukan bahwa mahasiswa cenderung tidak peduli terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh teman mereka dalam hal penggunaan helm. Berdasarkan temuan ini, disarankan untuk meningkatkan penegakan hukum di kampus dan memperkuat edukasi tentang keselamatan berkendara.

Kata Kunci : Kesadaran Mahasiswa, Penggunaan Helm, Penegakan Hukum, Keselamatan Berkendara, Universitas Andalas, Kepatuhan.

 



PENDAHULUAN

Kesadaran mahasiswa dalam menggunakan helm sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas sangat penting untuk mengurangi angka kecelakaan. Penggunaan helm yang sesuai dengan standar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan untuk mengurangi risiko cedera serius akibat kecelakaan motor. Namun, meskipun peraturan tersebut sudah jelas, masih banyak individu, termasuk mahasiswa, yang tidak mematuhi kewajiban ini. Pengetahuan dan sikap mahasiswa memengaruhi disiplin mereka dalam menggunakan helm berstandar SNI, dan seringkali mereka hanya mematuhi aturan untuk menghindari tilang, bukan karena kesadaran akan pentingnya keselamatan diri.

Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan sepeda motor mengakibatkan cedera kepala fatal atau serius, yang seharusnya dapat dicegah dengan penggunaan helm yang sesuai. Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban hukum, penggunaan helm juga merupakan langkah krusial untuk melindungi keselamatan pengendara dan penumpang. Mahasiswa, sebagai agen perubahan, memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum, baik melalui contoh pribadi maupun melalui kegiatan penyuluhan atau kampanye keselamatan berlalu lintas. Peningkatan kesadaran ini diharapkan dapat mendukung terciptanya budaya hukum yang lebih baik di masyarakat, yang melibatkan pihak kampus, aparat penegak hukum, dan organisasi mahasiswa.

Kemajuan teknologi otomotif, khususnya sepeda motor, memang mempermudah perjalanan. Namun, kemajuan tersebut sering kali tidak diimbangi dengan kesadaran akan keselamatan berkendara. Meningkatnya jumlah sepeda motor, yang pada 2013 tercatat mencapai 425.965 unit di Sukoharjo (Badan Pengelola Pendapatan dan Aset Daerah Sukoharjo, 2013), berbanding lurus dengan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Penelitian Wesli (2015) juga menunjukkan bahwa meskipun jumlah kendaraan meningkat, kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara belum berkembang secara signifikan. Banyak pengendara yang mengabaikan penggunaan helm, meskipun kecelakaan sepeda motor sering berakibat fatal (Shaker et al., 2014).

Faktor manusia, seperti kurangnya perhatian, ketidaktahuan tentang pentingnya perlengkapan keselamatan, dan ketidakdisiplinan dalam menaati peraturan, menjadi penyebab utama kecelakaan (Evans, 2009). Meskipun teknologi kendaraan semakin canggih, helm tetap menjadi perlindungan yang paling efektif untuk mengurangi cedera kepala fatal. Oleh karena itu, selain pengembangan teknologi kendaraan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kesadaran serta penegakan hukum yang lebih ketat mengenai penggunaan helm sangat penting. Hal ini bertujuan agar pengendara sepeda motor menyadari bahwa helm bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan kuisioner yang terdiri dari 10 pertanyaan kepada 60 responden yang merupakan mahasiswa Universitas Andalas. Responden yang dipilih secara acak akan memberikan data yang diperlukan untuk mendeskripsikan tingkat kesadaran mahasiswa dalam menggunakan helm. Kuesioner ini dirancang untuk menggali informasi mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi kesadaran mahasiswa dalam menggunakan helm, serta untuk mengetahui peran penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 responden mengembalikan kuesioner yang telah diisi, sehingga tingkat respons adalah 90%. Data yang terkumpul akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif untuk menggambarkan tingkat kesadaran mahasiswa.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) mendeskripsikan tingkat kesadaran mahasiswa Universitas Andalas dalam menggunakan helm, (2) menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran mahasiswa dalam menggunakan helm, (3) mengetahui peran penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam menggunakan helm, dan (4) membandingkan tingkat kesadaran penggunaan helm antara mahasiswa yang tinggal di dalam kampus dan di luar kampus. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran mahasiswa dalam penggunaan helm.

Penelitian ini dilakukan secara online, sehingga tidak ada lokasi tertentu untuk pengumpulan data. Responden yang terlibat dalam penelitian ini adalah mahasiswa Universitas Andalas dari berbagai fakultas dan jurusan. Kuesioner disebarkan melalui Google Form yang dibagikan melalui WhatsApp, baik kepada teman-teman peneliti maupun grup-grup yang relevan dengan penelitian. Dengan cara ini, peneliti dapat menjangkau responden dari berbagai latar belakang dan fakultas. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Data primer yang dikumpulkan terdiri dari data identitas responden (seperti nama dan fakultas) serta 10 pertanyaan mengenai penggunaan helm. Sedangkan data sekunder mencakup informasi tambahan yang diperoleh dari referensi atau sumber lain yang mendukung penelitian ini.

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.     Hasil

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tingkat kesadaran mahasiswa Universitas Andalas dalam penggunaan helm sebagai bentuk penegakan hukum di lalu lintas. Berdasarkan hasil kuesioner yang disebarkan kepada mahasiswa dari berbagai fakultas dan jurusan, terdapat beberapa temuan menarik yang mengungkapkan tingkat kesadaran dan pemahaman mahasiswa terkait kewajiban dan pentingnya penggunaan helm.

A. Tingkat Kesadaran tentang Penggunaan Helm

Sebagian besar mahasiswa Universitas Andalas (48,1%) mengaku sering menggunakan helm saat berkendara. Meskipun sebagian besar mengetahui kewajiban untuk memakai helm (100%), ada perbedaan yang mencolok terkait motivasi di balik penggunaan helm. Data menunjukkan bahwa faktor keselamatan menjadi alasan utama mahasiswa memakai helm (77,8%), sedangkan alasan lain seperti kebiasaan (11,1%), menghindari tilang (9,3%), dan tidak ada alasan khusus (1,9%) menunjukkan bahwa kesadaran akan keselamatan sebagai prioritas utama masih lebih dominan. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa sudah menyadari pentingnya helm dalam melindungi keselamatan diri.

B. Persepsi terhadap Penegakan Hukum dan Kepatuhan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mahasiswa memiliki kesadaran tinggi tentang kewajiban memakai helm, penegakan hukum di kampus dinilai masih kurang efektif oleh 42,6% responden. Hal ini mungkin mencerminkan kurangnya pengawasan atau penegakan yang konsisten di area kampus, yang menyebabkan mahasiswa merasa tidak cukup didorong untuk mematuhi aturan tersebut. Selain itu, penegakan hukum di luar kampus dinilai cukup baik oleh 57,4% responden, menunjukkan adanya peran yang lebih kuat dari pihak berwenang di luar kampus dalam memastikan penggunaan helm.

C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Mahasiswa

Sebagian besar mahasiswa mengungkapkan bahwa motivasi utama dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya penggunaan helm, adalah faktor keselamatan (81,5%). Sementara itu, motivasi yang lebih rendah datang dari takut terkena denda (13%) dan tidak ada motivasi khusus (5,6%). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesadaran tentang pentingnya helm, sebagian mahasiswa tetap membutuhkan pengingat atau dorongan eksternal (seperti ancaman denda) untuk benar-benar mematuhi aturan lalu lintas.

D. Tingkat Kepedulian Terhadap Penggunaan Helm di Kalangan Teman-teman

Sebanyak 66,7% responden menyatakan bahwa mereka sering melihat mahasiswa lain tidak menggunakan helm saat berkendara. Namun, saat ditanya mengenai tindakan yang diambil ketika melihat orang lain tidak memakai helm, sebagian besar responden (48,1%) tidak melakukan apa-apa, sementara sebagian lainnya memberikan saran (38,9%) atau menegur (7,4%). Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun ada kesadaran kolektif tentang kewajiban memakai helm, tingkat kepedulian untuk melakukan tindakan konkret masih tergolong rendah.

E. Perlu adanya Peningkatan Kesadaran

Sebagian besar responden (70,4%) setuju bahwa sangat perlu adanya peningkatan kesadaran terkait pentingnya penggunaan helm di kalangan mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa meskipun banyak mahasiswa yang sadar akan pentingnya helm, masih ada ruang untuk meningkatkan kesadaran tersebut melalui pendidikan, kampanye, atau penguatan penegakan hukum.

2.     Pembahasan

Berdasarkan hasil penelitian, meskipun tingkat kesadaran mahasiswa Universitas Andalas terkait kewajiban memakai helm sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa masalah yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah rendahnya efektivitas penegakan hukum di kampus, yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan mahasiswa dalam mematuhi aturan lalu lintas. Penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten di area kampus mungkin dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa untuk selalu memakai helm.

Selain itu, meskipun keselamatan menjadi alasan utama mahasiswa menggunakan helm, faktor kebiasaan dan ketakutan akan tilang masih mempengaruhi kepatuhan. Oleh karena itu, upaya untuk lebih menekankan pentingnya keselamatan pribadi melalui kampanye atau edukasi yang lebih intensif sangat diperlukan. Pemerintah dan pihak universitas juga perlu bekerja sama dalam meningkatkan penegakan hukum serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang manfaat helm bagi keselamatan.

Melihat data tentang sikap mahasiswa terhadap teman-teman yang tidak memakai helm, terdapat kecenderungan bahwa meskipun mahasiswa menyadari pentingnya menggunakan helm, tingkat kepedulian mereka terhadap tindakan teman-teman yang melanggar masih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa penting untuk tidak hanya meningkatkan kesadaran individu, tetapi juga menciptakan budaya yang lebih peduli terhadap keselamatan bersama.

Secara keseluruhan, penelitian ini mengungkapkan perlunya upaya yang lebih besar dalam meningkatkan kesadaran mahasiswa Universitas Andalas tentang pentingnya penggunaan helm, baik melalui penegakan hukum yang lebih baik, kampanye edukasi, maupun pembentukan budaya keselamatan yang lebih kuat di kalangan mahasiswa.

KESIMPULAN DAN SARAN

1.     Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap mahasiswa Universitas Andalas mengenai kesadaran dalam menggunakan helm sebagai bentuk penegakan hukum di lalu lintas, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar mahasiswa sudah menyadari pentingnya penggunaan helm, dengan 100% responden mengetahui kewajiban untuk memakai helm dan 94,4% menganggap penggunaan helm sangat penting untuk keselamatan berkendara. Namun, meskipun tingkat kesadaran tinggi, efektivitas penegakan hukum di kampus masih dirasakan kurang oleh sebagian besar mahasiswa, yang tercermin dari rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm. Faktor utama yang mendorong mahasiswa untuk memakai helm adalah keselamatan (77,8%), namun motivasi untuk menghindari tilang dan kebiasaan juga mempengaruhi keputusan mereka. Terlebih lagi, meskipun banyak mahasiswa yang menyadari pentingnya helm, tingkat kepedulian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh teman masih rendah, dengan banyak mahasiswa yang tidak mengambil tindakan saat melihat orang lain tidak memakai helm.

2.     Saran

Berdasarkan temuan tersebut, beberapa saran dapat diberikan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mahasiswa Universitas Andalas dalam menggunakan helm:

A.    Peningkatan Penegakan Hukum di Kampus: Pihak universitas dan aparat keamanan perlu meningkatkan penegakan hukum terkait penggunaan helm di area kampus dengan melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada mahasiswa yang melanggar. Hal ini akan mendorong mahasiswa untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

  1. Edukasi dan Kampanye Keselamatan: Kampanye edukasi yang lebih intensif tentang manfaat keselamatan menggunakan helm perlu dilakukan, baik secara online maupun offline. Mahasiswa perlu diberi pemahaman yang lebih mendalam tentang risiko yang bisa terjadi akibat mengabaikan keselamatan berkendara.
  2. Meningkatkan Kepedulian Sosial Mahasiswa: Peningkatan kesadaran kolektif dalam menjaga keselamatan bisa dilakukan dengan mengadakan kegiatan yang melibatkan mahasiswa untuk saling mengingatkan. Hal ini bisa dilakukan melalui pembentukan komunitas atau forum diskusi yang memfokuskan pada keselamatan berkendara dan pentingnya saling peduli terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman.
  3. Penyuluhan Tentang Peran Penegakan Hukum: Untuk meningkatkan motivasi mahasiswa dalam mematuhi aturan, penyuluhan mengenai peran penegakan hukum dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan dampak dari pelanggaran bisa lebih ditingkatkan.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan mahasiswa Universitas Andalas dalam menggunakan helm dan membentuk budaya keselamatan yang lebih kuat di kalangan generasi muda.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anderson, J. (2015). Pengaruh Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Pengendara Motor dalam Penggunaan Helm di Kota Jakarta. Jurnal Hukum dan Lalu Lintas, 12(2), 23-35.

Hadi, S. (2018). Kesadaran Keselamatan Berkendara Mahasiswa di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020). Laporan Tahunan Penegakan Hukum di Lalu Lintas dan Penggunaan Helm. Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.

Mulyadi, E., & Prasetyo, R. (2017). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Helm di Kalangan Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta. Jurnal Transportasi, 15(4), 45-58.

Riyadi, R. (2016). Peran Penegakan Hukum dalam Meningkatkan Kepatuhan Pengendara Motor dalam Menggunakan Helm. Jurnal Hukum dan Keamanan, 20(3), 134-142.

Sigit, F. (2019). Kebiasaan Berkendara Mahasiswa dan Penerapan Aturan Helm di Universitas Terbesar di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Lalu Lintas, 7(1), 101-113.

 

Comments