KESADARAN MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS DALAM MEMAKAI HELM SEBAGAI BENTUK PENEGAKAN HUKUM DI LALU LINTAS
KESADARAN MAHASISWA UNIVERSITAS
ANDALAS DALAM MEMAKAI HELM SEBAGAI BENTUK PENEGAKAN
HUKUM DI LALU LINTAS
Naila Almira Zhafirah1, Natasya Khaizura2,
Putri Vania Azzahra3, Fadhila Mutia Salsa4, Fathya Iklima
Abqoriyyah5, Drs. Yoserizal,
M.Si6
Gizi1, Hukum2, Hukum3, Ilmu
Politik4, Gizi5, Administrasi Publik6
Universitas Andalas
![]()
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesadaran mahasiswa Universitas Andalas
dalam menggunakan helm sebagai bentuk penegakan hukum di lalu lintas.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif melalui penyebaran
kuesioner kepada mahasiswa dari berbagai fakultas dan jurusan di Universitas
Andalas. Kuesioner terdiri dari 10 pertanyaan yang mencakup pengetahuan, sikap,
dan perilaku mahasiswa terkait penggunaan helm serta penegakan hukum yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa sudah sadar akan
kewajiban memakai helm dan menganggapnya penting untuk keselamatan berkendara.
Namun, meskipun banyak yang memahami pentingnya penggunaan helm, penegakan
hukum yang kurang efektif di lingkungan kampus menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi kepatuhan mahasiswa. Selain itu, motivasi utama mahasiswa dalam
menggunakan helm adalah faktor keselamatan, dengan sebagian kecil yang mematuhi
aturan untuk menghindari denda. Penelitian ini juga menemukan bahwa mahasiswa
cenderung tidak peduli terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh teman mereka
dalam hal penggunaan helm. Berdasarkan temuan ini, disarankan untuk
meningkatkan penegakan hukum di kampus dan memperkuat edukasi tentang
keselamatan berkendara.
Kata
Kunci : Kesadaran Mahasiswa,
Penggunaan Helm, Penegakan Hukum, Keselamatan Berkendara, Universitas Andalas,
Kepatuhan.
![]()
PENDAHULUAN
Kesadaran mahasiswa dalam
menggunakan helm sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas sangat penting
untuk mengurangi angka kecelakaan. Penggunaan helm yang sesuai dengan standar,
seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, bertujuan untuk mengurangi risiko cedera serius akibat
kecelakaan motor. Namun, meskipun peraturan tersebut sudah jelas, masih banyak
individu, termasuk mahasiswa, yang tidak mematuhi kewajiban ini. Pengetahuan
dan sikap mahasiswa memengaruhi disiplin mereka dalam menggunakan helm
berstandar SNI, dan seringkali mereka hanya mematuhi aturan untuk menghindari
tilang, bukan karena kesadaran akan pentingnya keselamatan diri.
Data kecelakaan lalu
lintas menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan sepeda motor mengakibatkan cedera
kepala fatal atau serius, yang seharusnya dapat dicegah dengan penggunaan helm
yang sesuai. Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban hukum, penggunaan helm
juga merupakan langkah krusial untuk melindungi keselamatan pengendara dan
penumpang. Mahasiswa, sebagai agen perubahan, memiliki peran strategis dalam
meningkatkan kesadaran hukum, baik melalui contoh pribadi maupun melalui
kegiatan penyuluhan atau kampanye keselamatan berlalu lintas. Peningkatan
kesadaran ini diharapkan dapat mendukung terciptanya budaya hukum yang lebih
baik di masyarakat, yang melibatkan pihak kampus, aparat penegak hukum, dan
organisasi mahasiswa.
Kemajuan teknologi
otomotif, khususnya sepeda motor, memang mempermudah perjalanan. Namun,
kemajuan tersebut sering kali tidak diimbangi dengan kesadaran akan keselamatan
berkendara. Meningkatnya jumlah sepeda motor, yang pada 2013 tercatat mencapai
425.965 unit di Sukoharjo (Badan Pengelola Pendapatan dan Aset Daerah
Sukoharjo, 2013), berbanding lurus dengan meningkatnya angka kecelakaan lalu
lintas. Penelitian Wesli (2015) juga menunjukkan bahwa meskipun jumlah
kendaraan meningkat, kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara belum
berkembang secara signifikan. Banyak pengendara yang mengabaikan penggunaan
helm, meskipun kecelakaan sepeda motor sering berakibat fatal (Shaker et al.,
2014).
Faktor manusia, seperti
kurangnya perhatian, ketidaktahuan tentang pentingnya perlengkapan keselamatan,
dan ketidakdisiplinan dalam menaati peraturan, menjadi penyebab utama
kecelakaan (Evans, 2009). Meskipun teknologi kendaraan semakin canggih, helm
tetap menjadi perlindungan yang paling efektif untuk mengurangi cedera kepala
fatal. Oleh karena itu, selain pengembangan teknologi kendaraan dan perbaikan
infrastruktur jalan, peningkatan kesadaran serta penegakan hukum yang lebih
ketat mengenai penggunaan helm sangat penting. Hal ini bertujuan agar
pengendara sepeda motor menyadari bahwa helm bukan hanya kewajiban hukum,
tetapi juga langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini
menggunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan kuisioner yang terdiri dari
10 pertanyaan kepada 60 responden yang merupakan mahasiswa Universitas Andalas.
Responden yang dipilih secara acak akan memberikan data yang diperlukan untuk
mendeskripsikan tingkat kesadaran mahasiswa dalam menggunakan helm. Kuesioner
ini dirancang untuk menggali informasi mengenai berbagai faktor yang
mempengaruhi kesadaran mahasiswa dalam menggunakan helm, serta untuk mengetahui
peran penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran tersebut. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 54 responden mengembalikan kuesioner yang telah diisi,
sehingga tingkat respons adalah 90%. Data yang terkumpul akan dianalisis
menggunakan teknik analisis deskriptif untuk menggambarkan tingkat kesadaran
mahasiswa.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) mendeskripsikan
tingkat kesadaran mahasiswa Universitas Andalas dalam menggunakan helm, (2)
menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran mahasiswa dalam
menggunakan helm, (3) mengetahui peran penegakan hukum dalam meningkatkan
kesadaran mahasiswa dalam menggunakan helm, dan (4) membandingkan tingkat
kesadaran penggunaan helm antara mahasiswa yang tinggal di dalam kampus dan di
luar kampus. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran
mahasiswa dalam penggunaan helm.
Penelitian ini dilakukan
secara online, sehingga tidak ada lokasi tertentu untuk pengumpulan
data. Responden yang terlibat dalam penelitian ini adalah mahasiswa Universitas
Andalas dari berbagai fakultas dan jurusan. Kuesioner disebarkan melalui Google
Form yang dibagikan melalui WhatsApp, baik kepada teman-teman
peneliti maupun grup-grup yang relevan dengan penelitian. Dengan cara ini,
peneliti dapat menjangkau responden dari berbagai latar belakang dan fakultas.
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder.
Data primer yang dikumpulkan terdiri dari data identitas responden (seperti
nama dan fakultas) serta 10 pertanyaan mengenai penggunaan helm. Sedangkan data
sekunder mencakup informasi tambahan yang diperoleh dari referensi atau sumber
lain yang mendukung penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
Hasil
Penelitian ini bertujuan
untuk mengeksplorasi tingkat kesadaran mahasiswa Universitas Andalas dalam
penggunaan helm sebagai bentuk penegakan hukum di lalu lintas. Berdasarkan
hasil kuesioner yang disebarkan kepada mahasiswa dari berbagai fakultas dan jurusan,
terdapat beberapa temuan menarik yang mengungkapkan tingkat kesadaran dan
pemahaman mahasiswa terkait kewajiban dan pentingnya penggunaan helm.
A. Tingkat Kesadaran
tentang Penggunaan Helm
Sebagian besar mahasiswa
Universitas Andalas (48,1%) mengaku sering menggunakan helm saat berkendara.
Meskipun sebagian besar mengetahui kewajiban untuk memakai helm (100%), ada
perbedaan yang mencolok terkait motivasi di balik penggunaan helm. Data menunjukkan
bahwa faktor keselamatan menjadi alasan utama mahasiswa memakai helm
(77,8%), sedangkan alasan lain seperti kebiasaan (11,1%), menghindari
tilang (9,3%), dan tidak ada alasan khusus (1,9%) menunjukkan bahwa
kesadaran akan keselamatan sebagai prioritas utama masih lebih dominan. Hal ini
menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa sudah menyadari pentingnya helm dalam
melindungi keselamatan diri.
B. Persepsi terhadap
Penegakan Hukum dan Kepatuhan
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun mahasiswa memiliki kesadaran tinggi tentang
kewajiban memakai helm, penegakan hukum di kampus dinilai masih kurang efektif
oleh 42,6% responden. Hal ini mungkin mencerminkan kurangnya pengawasan atau
penegakan yang konsisten di area kampus, yang menyebabkan mahasiswa merasa
tidak cukup didorong untuk mematuhi aturan tersebut. Selain itu, penegakan
hukum di luar kampus dinilai cukup baik oleh 57,4% responden,
menunjukkan adanya peran yang lebih kuat dari pihak berwenang di luar kampus
dalam memastikan penggunaan helm.
C. Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Kesadaran Mahasiswa
Sebagian besar mahasiswa
mengungkapkan bahwa motivasi utama dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya
penggunaan helm, adalah faktor keselamatan (81,5%). Sementara itu,
motivasi yang lebih rendah datang dari takut terkena denda (13%) dan tidak
ada motivasi khusus (5,6%). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada
kesadaran tentang pentingnya helm, sebagian mahasiswa tetap membutuhkan
pengingat atau dorongan eksternal (seperti ancaman denda) untuk benar-benar
mematuhi aturan lalu lintas.
D. Tingkat Kepedulian
Terhadap Penggunaan Helm di Kalangan Teman-teman
Sebanyak 66,7% responden
menyatakan bahwa mereka sering melihat mahasiswa lain tidak menggunakan helm
saat berkendara. Namun, saat ditanya mengenai tindakan yang diambil ketika
melihat orang lain tidak memakai helm, sebagian besar responden (48,1%) tidak
melakukan apa-apa, sementara sebagian lainnya memberikan saran (38,9%)
atau menegur (7,4%). Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun ada
kesadaran kolektif tentang kewajiban memakai helm, tingkat kepedulian untuk
melakukan tindakan konkret masih tergolong rendah.
E. Perlu adanya
Peningkatan Kesadaran
Sebagian besar responden
(70,4%) setuju bahwa sangat perlu adanya peningkatan kesadaran terkait
pentingnya penggunaan helm di kalangan mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa
meskipun banyak mahasiswa yang sadar akan pentingnya helm, masih ada ruang
untuk meningkatkan kesadaran tersebut melalui pendidikan, kampanye, atau
penguatan penegakan hukum.
2.
Pembahasan
Berdasarkan hasil
penelitian, meskipun tingkat kesadaran mahasiswa Universitas Andalas terkait
kewajiban memakai helm sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa masalah
yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah rendahnya efektivitas penegakan
hukum di kampus, yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan mahasiswa dalam
mematuhi aturan lalu lintas. Penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten di
area kampus mungkin dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa untuk selalu memakai
helm.
Selain itu, meskipun
keselamatan menjadi alasan utama mahasiswa menggunakan helm, faktor kebiasaan
dan ketakutan akan tilang masih mempengaruhi kepatuhan. Oleh karena itu, upaya
untuk lebih menekankan pentingnya keselamatan pribadi melalui kampanye atau edukasi
yang lebih intensif sangat diperlukan. Pemerintah dan pihak universitas juga
perlu bekerja sama dalam meningkatkan penegakan hukum serta memberikan
pemahaman yang lebih mendalam tentang manfaat helm bagi keselamatan.
Melihat data tentang
sikap mahasiswa terhadap teman-teman yang tidak memakai helm, terdapat
kecenderungan bahwa meskipun mahasiswa menyadari pentingnya menggunakan helm,
tingkat kepedulian mereka terhadap tindakan teman-teman yang melanggar masih
rendah. Hal ini menunjukkan bahwa penting untuk tidak hanya meningkatkan
kesadaran individu, tetapi juga menciptakan budaya yang lebih peduli terhadap
keselamatan bersama.
Secara keseluruhan,
penelitian ini mengungkapkan perlunya upaya yang lebih besar dalam meningkatkan
kesadaran mahasiswa Universitas Andalas tentang pentingnya penggunaan helm,
baik melalui penegakan hukum yang lebih baik, kampanye edukasi, maupun pembentukan
budaya keselamatan yang lebih kuat di kalangan mahasiswa.
KESIMPULAN DAN SARAN
1.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan terhadap mahasiswa Universitas Andalas mengenai
kesadaran dalam menggunakan helm sebagai bentuk penegakan hukum di lalu lintas,
dapat disimpulkan bahwa sebagian besar mahasiswa sudah menyadari pentingnya
penggunaan helm, dengan 100% responden mengetahui kewajiban untuk memakai helm
dan 94,4% menganggap penggunaan helm sangat penting untuk keselamatan
berkendara. Namun, meskipun tingkat kesadaran tinggi, efektivitas penegakan
hukum di kampus masih dirasakan kurang oleh sebagian besar mahasiswa, yang
tercermin dari rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm.
Faktor utama yang mendorong mahasiswa untuk memakai helm adalah keselamatan
(77,8%), namun motivasi untuk menghindari tilang dan kebiasaan juga
mempengaruhi keputusan mereka. Terlebih lagi, meskipun banyak mahasiswa yang
menyadari pentingnya helm, tingkat kepedulian terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh teman masih rendah, dengan banyak mahasiswa yang tidak mengambil
tindakan saat melihat orang lain tidak memakai helm.
2.
Saran
Berdasarkan temuan
tersebut, beberapa saran dapat diberikan untuk meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan mahasiswa Universitas Andalas dalam menggunakan helm:
A. Peningkatan Penegakan Hukum di Kampus: Pihak universitas dan aparat keamanan perlu meningkatkan
penegakan hukum terkait penggunaan helm di area kampus dengan melakukan
pengawasan lebih ketat dan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada mahasiswa
yang melanggar. Hal ini akan mendorong mahasiswa untuk lebih disiplin dalam
mematuhi aturan lalu lintas.
- Edukasi dan Kampanye Keselamatan: Kampanye edukasi yang lebih intensif tentang manfaat
keselamatan menggunakan helm perlu dilakukan, baik secara online maupun
offline. Mahasiswa perlu diberi pemahaman yang lebih mendalam tentang
risiko yang bisa terjadi akibat mengabaikan keselamatan berkendara.
- Meningkatkan Kepedulian Sosial Mahasiswa: Peningkatan kesadaran kolektif dalam menjaga
keselamatan bisa dilakukan dengan mengadakan kegiatan yang melibatkan
mahasiswa untuk saling mengingatkan. Hal ini bisa dilakukan melalui
pembentukan komunitas atau forum diskusi yang memfokuskan pada keselamatan
berkendara dan pentingnya saling peduli terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh teman-teman.
- Penyuluhan Tentang Peran Penegakan Hukum: Untuk meningkatkan motivasi mahasiswa dalam mematuhi
aturan, penyuluhan mengenai peran penegakan hukum dalam mengurangi angka
kecelakaan lalu lintas dan dampak dari pelanggaran bisa lebih
ditingkatkan.
Dengan menerapkan
langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih tinggi
di kalangan mahasiswa Universitas Andalas dalam menggunakan helm dan membentuk
budaya keselamatan yang lebih kuat di kalangan generasi muda.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, J. (2015). Pengaruh Penegakan Hukum Terhadap
Kepatuhan Pengendara Motor dalam Penggunaan Helm di Kota Jakarta. Jurnal
Hukum dan Lalu Lintas, 12(2), 23-35.
Hadi, S. (2018). Kesadaran Keselamatan Berkendara
Mahasiswa di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020). Laporan
Tahunan Penegakan Hukum di Lalu Lintas dan Penggunaan Helm. Jakarta:
Kementerian Perhubungan RI.
Mulyadi, E., &
Prasetyo, R. (2017). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Helm di
Kalangan Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta. Jurnal Transportasi,
15(4), 45-58.
Riyadi, R. (2016). Peran Penegakan Hukum dalam
Meningkatkan Kepatuhan Pengendara Motor dalam Menggunakan Helm. Jurnal
Hukum dan Keamanan, 20(3), 134-142.
Sigit, F. (2019). Kebiasaan Berkendara Mahasiswa dan
Penerapan Aturan Helm di Universitas Terbesar di Indonesia. Jurnal
Pendidikan dan Lalu Lintas, 7(1), 101-113.
Comments
Post a Comment